Pembagian Kekuasaan dan Sistem Pemerintahan di Indonesia
Apa itu pembagian kekuasaan? Pembagian kekuasaan adalah salah satu cara mengelola pemerintahan agar kekuasaan tidak berpusat pada satu orang dan biasanya bersifat otoriter. Di Indonesia sendiri, ada pembagian kekuasaan yang sudah diatur dalam UUD 1945. Tujuan dari pembagian kekuasaan, yaitu supaya terjadi keseimbangan dan kontrol yang baik. Pembagian kekuasaan dibagi menjadi 2 bagian, yaitu pembagian secara horizontal dan pembagian secara vertikal.
Pembagian kekuasaan secara horizontal sendiri dibagi menjadi 6 kekuasaan. Yang pertama, kekuasaan eksekutif, kekuasaan ini memiliki fungsi untuk melakukan penyelenggaraan pemerintah negara dan menjalakan undang-undang. Yang kedua, kekuasaan legislatif, kekuasaan ini memiliki fungsi untuk membentuk undang-undang. Yang ketiga, kekuasaan yudikatif, kekuasaan ini memiliki fungsi untuk menyelenggarakan peradilan. Yang keempat, kekuasaan konstitutif, kekuasaan ini berfungsi untuk mengubah dan menetapkan UUD. Yang kelima, kekuasaan eksaminatif, kekuasaan ini berfungsi untuk bertanggung jawab atas keuangan negara. Yang keenam, kekuasaan moneter, kekuasaan ini memiliki fungsi untuk mengatur kebijakan moneter, menjaga kestabilan nilai rupiah.
Di dalam pembagian kekuasaan secara vertikal, pemerintah pusat menjadi pengawas sekaligus pembina untuk pemerintah daerah agar terjadi koordinasi. Pembagian terjadi di antara beberapa tingkatan pemerintahan.
Saat ini di Indonesia, memilki sistem pemerintahan demokrasi pancasila. Demokrasi pancasila adalah paham demokrasi yang berlandaskan pada nilai-nilai pancasila. Sistem ini sudah dimulai sejak pasca orde baru (1998) - sekarang.

Komentar
Posting Komentar